Apa itu Rumah Khusus? Ini Pengertian, Spesifikasi

Apa itu Rumah Khusus – Masyarakat mungkin pernah bertanya -tanya tentang istilah rumah khusus dari pemerintah. Pasalnya, belum semua masyarakat mungkin mengetahui apa itu. Adapun rumah khusus merupakan salah satu bentuk bantuan pembangunan perumahan dari pemerintah.

Karena tersemat kosa kata “khusus”, tentu konsep bantuan rumahnya sedikit berbeda dengan rumah pada umumnya. Konsep rumah dapat di ketahui melalui Peraturan Menteri PUPR No 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Berikut ulasan mengenai rumah khusus sebagaimana di kutip dari Peraturan Menteri PUPR No 7 Tahun 2022:

Pengertian rumah

Di dalam Pasal 1 tertulis bahwa penyediaan rumah khusus adalah pembangunan rumah khusus yang berbentuk rumah tunggal dan rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung berserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Kemudian Pasal 2 menyebutkan bahwa pendanaan pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan /atau sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Adapun Pasal 68 juga menerangkan bahwa bentuk penyediaan rumah meliputi pembangunan rumah baru layak huni beserta prasarana, sarana, utilitas umum, dan/atau mebel. Prasarana yang di maksud meliputi, jalan lingkungan, saluran drainase, sanitasi, penyediaan air bersih, dan/atau penunjang lainnya.

Laau untuk sarana, meliputi peribadatan, pendidikan, dan/atau sosial, dan budaya. Sedangkan utilitas umum berupa jaringan dan instalasi listrik. Sementara untuk mebel meliputi lemari, tempat tidur, meja dan kursi.

Spesifikasi bangunan rumah

Spesifikasi unit rumah khusus tertera di dalam Pasal 69. Di mana luas lantai bangunan rumah minimal 28 meter persefi dan maksimal 36 meter persegi. Rumah berbentuk rumah tunggal, rumah kopel atau rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung.

Pembangunan rumah  dapat di lakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan, mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri; dan/atau mempertimbangkan aspek lingkungan dan unsur kearifan lokal.

Namun, pembangunan rumah selain dengan ketentuan di atas dapat di lakukan berdasarkan arahan atau kebijakan menteri.

Baca juga artikel terkait lainnya yang ada di cambriacoveapartments.com

Penerima bantuan rumah

Tidak semua masyarakat bisa menjadi penerima manfaat bantuan rumah. Sebab, ketentuan penerimanya telah tertera di dalam Pasal 71.

Prinsipnya, penerima manfaat rumah merupakan perorangan maupun kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menghuninya, meliputi:

  • Petugas di wilayah perbatasan negara, lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal;
  • Masyarakat di wilayah perbatasan negara, lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal;
  • Masyarakat korban bencana, merupakan masyarakat yang harus meninggalkan tempat tinggal asalnya akibat terkena dampak langsung dari bencana berupa bencana alam skala nasional, bencana non alam dan/atau bencana sosial; dan
  • Masyarakat yang terkena dampak program pembangunan Pemerintah Pusat, merupakan masyarakat yang harus meninggalkan tempat tinggal asalnya akibat dampak program atau kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat.

Namun, penerima manfaat rumah selain ketentuan di atas dapat di berikan kepada perorangan maupun kelompok masyarakat berdasarkan kebutuhan khusus lainnya berdasarkan arahan atau kebijakan menteri sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *