Simak Cara Buat Sertifikat Tanah Hibah Menurut Pemerintahan

Tanah Hibah atau juga yang biasa kita kenal sebagai tanah warisan merupakan tanah yang di berikan secara suka rela/cuma-cuma kepada orang lain. Biasanya tanah hibah di wariskan kepada para keluarga, teman, atau kelompok tertentu yang membutuhkannya.

Akan tetapi setelah mendapatkan tanah hibah, kita juga harus mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk selalu memastikan tanah tersebut akan sepenuhnya menjadi sah dan menjadi milik kita di mata hukum dalam negara Indonesia. Ada beberapa perbedaan dalam mengurus pembuatan SHM tanah hibah dengan proses biasanya. Disini penerima harus selalu mendapatkan persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini juga akan tetap berlaku meskipun sang pemberi tanah tersebut telah tiada/wafat.

Contoh mudahnya dalam kasus seperti saat seorang mendapatkan tanah hibah dari orang tuanya yang sudah meninggal. Tanah hibah tersebut masih bernama orang tuanya, maka penerima bisa langsung mendapatkan balik nama sertifikat tanah. Namun hal ini juga harus di validasi dari akta hibah orang tuanya untuk bisa di lakukan.

Baca Juga Berbagai Berita Properti Menarik Hanya Di cambriacoveapartments.com

Syarat Peralihan Tanah Hibah Menurut Pemerintah

Ada beberapa syarat yang harus di penuhi dalam pergantian kepemilikan tanah hibah, di antaranya:

  1. Formulir permohonan yang telah di isi dan juga di tandatangani oleh pemohon ataupun kuasanya di atas materai.
  2. Surat kuasa apabila properti tersebut di kuasakan.
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan juga penerima hak (KTP, KK) serta juga kuasa apabila di kuasakan yang sudah di pastikan kecocokannya dengan yang asli oleh petugas loket.
  4. Sertifikat Tanah yang Asli
  5. Akta keterangan hibah dari PPAT
  6. Izin pemindahan hak jika di dalam sertifikat atau keputusannya telah di tulis tanda yang menyatakan bahwa hak hibah tersebut hanya boleh di pindah tangankan jika telah di peroleh izin dari instansi pemerintahan yang bertugas untuk mengurus.
  7. 1 Lembar Fotokopi SPPT dan juga PBB tahun berjalan yang sudah di cocokan dengan dokumentasi aslinya oleh petugas, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan juga bukti bayar yang pemasukan saat sedang melakukan pendaftaran hak.
  8. Penyerahan Bukti SSB dan SSP/PPH untuk perolehan tanah jika lebih dari Rp 60 juta rupiah Indonesia.

Bukan cuma itu saja, kalian juga nantinya akan di mintai untuk mengisi beberapa keterangan seperti:

  • Identitas diri pribadi
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang di proseskan
  • Pernyataan tanah yang tidak berstatus tanah sengketa
  • Surat pernyataan tanah ataupun bangunan di miliki secara fisik

Setelah memenuhi seluruh syarat yang ada di atas, kalian bisa langsung daftar ke kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) untuk melanjutkan prosesnya. Anda hanya perlu menyerahkan dokumen-dokumen yang di perlukan dan menunggu hingga petugas BPN selesai memeriksa seluruh dokumen yang di miliki.

Jika telah di validasi dan di cek kebenarannya, kalian bisa langsung melakukan pembayaran biaya pendaftaran tersebut. Proses ini kemungkinan akan memakan waktu sekitar 5 hari pengerjaan ataupun lebih lama jika ada beberapa kendala yang tak terduga.

Cara Buat Sertifikat SHM Dari HGB

Jika tanah hibah tersebut berupa Hak Guna Bangunan (HGB), sang penerima tanah tersebut masih belum dapat melakukan pembalikan nama sertifikat dari pemilik sebelumnya. Hal yang harus di lakukan adalah mengubah status tanah HBG tersebut menjadi SHM terlebih dahulu.

Dikutip dari sumber resmi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada beberapa cara yang bisa di lakukan untuk mengubah status tanah tersebut, di antaranya:

  1. Mengisi beberapa formulir permohonan yang telah di tandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa yang di miliki jika di perlukan
  3. Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga) dan juga surat kuasa jika tanah tersebut di kuasakan. Ini juga harus di cocokan terlebih dahulu oleh petugas loket yang bertugas.
  4. Surat persetujuan dari kreditor jika terbebani oleh hak tanggungan
  5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan
  6. Penyerahan bukti pembayaran
  7. Sertifikat HGB
  8. Izin mendirikan bangunan untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

Pastikan dahulu pada saat kamu ingin melakukan proses ini, tujuan sertifikatnya hanya untuk rumah tinggal saja. Perlu di ingat bahwa area tanah komersial seperti toko, ruko, dan lainnya tidak bisa di rubah menjadi SHM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *