Pemerintah Mau Bentuk Badan Perumahan Baru, bos Pengembang Ucap gini

Istimewa

Pemerintah Mau Bentuk – Pemerintah mewacanakan pembentukan Badan Percepatan Pengelenggaraan Perumahan (BP3). Saat ini sedang dilakukan persiapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan Keputusan Presiden (Keppres) 30/2021 tentang Pengangkatan Dewan Pembina Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

Lalu Bagaimana Reaksi Pengusaha Perumahan dengan Rencana ini ?

Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan dengan telah terbentuknya Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), maka pembentukan BP3 menjadi tidak relevan. terlebih lagi, saat ini pemerintah sudah memberlakukan sistem perizinan berusaha terintegrasi berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS).

“Kalau melihat kembali kebelakang, rencana awal pembentukan BP3 adalah sebagai lembaga ex officio untuk memudahkan koordinas mengingat sektor perumahan ini melibatkan setidaknya lima kementerian terkait. tetapi dengan telah adanya Kementerian PKP, maka BP3 menjadi tidak relevan, tidak di butuhkan dan tidak efisien di bentuk,” ujar Joko dalam keterangannya, kamis (13/3/2025).

Menurutnya, keberadaan BP3 justru berpotensi memunculkan dualisme kebijakan. Dan menumbuhkan kembali pengaturan oleh banyak lembaga di industri properti termasuk perumahan.

“Kami berpendapat aturan hunian berimbang cukup di atur dan di kelola oleh Kementerian PKP, sehingga tidak ada tumpang tindih kelembagaan dan kebijakan,” tegas Joko Suranto.

Berkaitan dengan akan di terapkannya hunian berimbang, di tegaskan secara prinsip REI tidak menolak. karena aturan tersebut adalah satu kewajiban yang di atur undang-undang. Tetapi dalam perjalanannya selama 13 tahun, hunian berimbang ternyata belum dapat terealisasi.

“Selain lewat satu pintu regulator, skema aturan hunian berimbang harus realistis untuk di terapkan. REI menyampaikan beberapa usulan yang memungkinkan untuk dilakukan pemerintah agar hunian berimbang dapat di terapkan,” sebutnya.

Baca juga artikel lainnya di sini https://cambriacoveapartments.com/

Usulan yang Diberikan Real Estate Indonesia

Pertama, revisi regulasi agar hunian berimbang untuk skala besar dapat di laksanakan pada lokasi lain baik lintas kabupaten maupun lintas provinsi. Selain itu, hunian berimbang dapat di kerjasamakan antara pengembang skala besar dan pengembang skala kecil.

Kedua, Implementasi hunian berimbang di terapkan melalui rencana tata ruang. Di mana lokasi pembangunan rumah tipe 3 (rumah sederhana bagi MBR) di tetapkan dalam RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan dalam bentuk sub-zonasi khusus untuk rumah sederhana. Dengan begitu, kata Joko Suranto, akan mengunci harga lahan di lokasi pembangunan rumah MBR tersebut.

Dia berharap segera ada kebijakan yang komprehensif dari Kementerian PKP berkaitan dengan skema hunian berimbang. Serta tetap tercipta sinergi dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor perumahan.

Sebelumnya, Direktur jendral Kawasan Pemukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengungkapkan, sedang menyelesaikan peraturan yan mengatur badan tersebut. Setelah itu, baru akan di bentuk panelis dan mengundang peserta yang ingin bergabung dengan badan tersebut. Menurutnya, pembentukan BP3 dapat rampung pada semester II tahun ini.

“Kita bertahap dulu lah, kita selesaikan peraturannya dulu, kemudian kita bentuk panelis. Lalu kita undang nanti panelisnya, kita undang peserta yang ikut di BP3,” katanya