Punya Sertifikat Tanah Terbit Sebelum 1997? Segera Perbarui!

Punya Sertifikat Tanah – Para pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 di imbau untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Jangan anggap remeh sertifikat tanah lama yang kamu miliki, apalagi kalo sertifikat tersebut di terbitkan sebelum tahun 1997. Sudah banyak kasus yang menunjukkan betapa berbahayanya jika kamu membiarkan status hukum tanah yang kamu miliki tidak terupdate. Jangan tunggu sampai masalah muncul! Jika sertifikat tanahmu terbit sebelum 1997, saatnya untuk segera memperbarui dan menjaga hak kepemilikanmu dengan benar.

Baca juga : Pemerintah Mau Bentuk Badan Perumahan Baru, bos Pengembang Ucap gini

1. Mengapa Sertifikat Tanah Lama Perlu Diperbarui?

Tahukah kamu bahwa sertifikat tanah yang di terbitkan sebelum 1997 berpotensi besar memiliki masalah adminitrasi? sebelum tahun 1997, Indonesia menggunakan sistem pendaftaran tanah yang belum sepenuhnya terintegrasi. Banyak sertifikat yang di terbitkan pada masa itu hanya memiliki bukti fisik tanpa ada catatan yang jelas di sistem digital. Ketidakpastian ini membuat status hukum tanahmu rentan di permasalahkan, baik dalam urusan warisan, transaksi jual beli, hingga sengketa hak milik.

Perubahan besar terjadi pada tahun 1997 dengan di terapkannya sistem pendaftaran tanah elektronik (Sistem Tata Kelola Pertanahan Nasional atau STKPN). Sistem baru ini bertujuan untuk mengurangi potensi sengketa dan memastikan status tanah yang lebih transparan dan terdokumentasi dengan baik. Jika sertifikatmu terbit sebelum 1997, kamu bisa saja terlewat dalam sistem ini, yang membuat kepemilikan tanahmu rawan di pertanyakan.

2. Risiko Tanpa Pembaruan Sertifikat

Masih bingung kenapa perlu memperbarui sertifikat tanah? Mari kita bahas risikonya! Tanpa pembaruan, kamu berisiko kehilangan hak atas tanah tersebut. Tanahmu bisa saja di persengketakan oleh pihak lain, bahkan bisa saja ada upaya pengambil alihan hak kepemelikan dengan berbagai cara. Bayangkan jika kamu ingin menjual tanah tersebut, atau bahkan mengajukan kredit dengan jaminan tanah, tetapi sertifikat yang kamu miliki tidak terdaftar dalam sistem terbaru-dalam sekejap, transaksi yang kamu harapkan bisa terhambat atau batal.

Selain itu, tanah yang belum di perbaru statusnya berpotensi gagal di akui dalam proses hukum, misalnya jika terjadi masalah dalam warisan atau pembagian harta. Status tanah yang tidak terjamin sahnya bisa menjadi masalah ebsar bagi ahli waris yang ingin mengurus tanah tersebut.

3. Cara Memperbarui Sertifikat Tanah

Proses memperbarui sertifikat tanah terbilang cukup mudah dan tak memakan waktu terlalu lama, asalkan kamu tahu langkah-langkah yang tepat. Berikut adalah tahapan yang harus kamu lakukan:

1. Mengunjungi Kantor Pertanahan

Langkah pertama yang harus di lakukan adalah datang langsung ke kantor pertanahan setempat. Pastikan kamu membawa sertifikat asli beserta fotokopi KTP dan dokumen pendukung lainnya.

2. Melakukan Pendaftaran Ulang

Setelah sampai di kantor pertanahan, kamu akan di minta untuk melakuakn pendaftaran ulang atau verifikasi status tanah. Biasanya, petugas akan mengecek keaslian dokumen dan memastikan tanah yang kamu miliki sudah terdaftar dalam sistem.

3. Menunggu Proses Pembaruan

Setelah mendaftar, petugas akan memproses pembaruan sertifikat. Biasanya, kamu akan di beri informasi terkait perkiraan waktu selesai, yang bisa memakan waktu beberapa minggu.

4. Mendapatkan Sertifikat yang Di perbarui

Setelah proses selesai, kamu akan menerima sertifikat tanah yang sudah di perbarui dan terdaftar di sistem pendaftaran tanah nasional.

4. Jangan Menunda, Segera Ambil Tindakan!

Kamu tidak akan pernah tahu kapan masalah bisa muncul, dan semakin lama kamu menunda memperbarui sertifikat tanah, semakin risiko yang kamu hadapi. Masalah administrasi, sengketa, atau bahkan kerugian finansial bisa terjadi kapan saja jika tanahmu tidak tercatat dengan benar dalam sistem hukum yang berlaku.

Jadi, jika sertifikat tanahmu terbit sebelum 1997, segera lakukan pembaruan. Jangan tunggu sampai terjadi masalah yang lebih besar. Ini adalah langkah penting yang harus kamu ambil untuk melindungi hakmu atas tanah tersebut dan menghindari potensi masalah di masa depan.

Simak Cara Buat Sertifikat Tanah Hibah Menurut Pemerintahan

Tanah Hibah atau juga yang biasa kita kenal sebagai tanah warisan merupakan tanah yang di berikan secara suka rela/cuma-cuma kepada orang lain. Biasanya tanah hibah di wariskan kepada para keluarga, teman, atau kelompok tertentu yang membutuhkannya.

Akan tetapi setelah mendapatkan tanah hibah, kita juga harus mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk selalu memastikan tanah tersebut akan sepenuhnya menjadi sah dan menjadi milik kita di mata hukum dalam negara Indonesia. Ada beberapa perbedaan dalam mengurus pembuatan SHM tanah hibah dengan proses biasanya. Disini penerima harus selalu mendapatkan persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini juga akan tetap berlaku meskipun sang pemberi tanah tersebut telah tiada/wafat.

Contoh mudahnya dalam kasus seperti saat seorang mendapatkan tanah hibah dari orang tuanya yang sudah meninggal. Tanah hibah tersebut masih bernama orang tuanya, maka penerima bisa langsung mendapatkan balik nama sertifikat tanah. Namun hal ini juga harus di validasi dari akta hibah orang tuanya untuk bisa di lakukan.

Baca Juga Berbagai Berita Properti Menarik Hanya Di cambriacoveapartments.com

Syarat Peralihan Tanah Hibah Menurut Pemerintah

Ada beberapa syarat yang harus di penuhi dalam pergantian kepemilikan tanah hibah, di antaranya:

  1. Formulir permohonan yang telah di isi dan juga di tandatangani oleh pemohon ataupun kuasanya di atas materai.
  2. Surat kuasa apabila properti tersebut di kuasakan.
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan juga penerima hak (KTP, KK) serta juga kuasa apabila di kuasakan yang sudah di pastikan kecocokannya dengan yang asli oleh petugas loket.
  4. Sertifikat Tanah yang Asli
  5. Akta keterangan hibah dari PPAT
  6. Izin pemindahan hak jika di dalam sertifikat atau keputusannya telah di tulis tanda yang menyatakan bahwa hak hibah tersebut hanya boleh di pindah tangankan jika telah di peroleh izin dari instansi pemerintahan yang bertugas untuk mengurus.
  7. 1 Lembar Fotokopi SPPT dan juga PBB tahun berjalan yang sudah di cocokan dengan dokumentasi aslinya oleh petugas, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan juga bukti bayar yang pemasukan saat sedang melakukan pendaftaran hak.
  8. Penyerahan Bukti SSB dan SSP/PPH untuk perolehan tanah jika lebih dari Rp 60 juta rupiah Indonesia.

Bukan cuma itu saja, kalian juga nantinya akan di mintai untuk mengisi beberapa keterangan seperti:

  • Identitas diri pribadi
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang di proseskan
  • Pernyataan tanah yang tidak berstatus tanah sengketa
  • Surat pernyataan tanah ataupun bangunan di miliki secara fisik

Setelah memenuhi seluruh syarat yang ada di atas, kalian bisa langsung daftar ke kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) untuk melanjutkan prosesnya. Anda hanya perlu menyerahkan dokumen-dokumen yang di perlukan dan menunggu hingga petugas BPN selesai memeriksa seluruh dokumen yang di miliki.

Jika telah di validasi dan di cek kebenarannya, kalian bisa langsung melakukan pembayaran biaya pendaftaran tersebut. Proses ini kemungkinan akan memakan waktu sekitar 5 hari pengerjaan ataupun lebih lama jika ada beberapa kendala yang tak terduga.

Cara Buat Sertifikat SHM Dari HGB

Jika tanah hibah tersebut berupa Hak Guna Bangunan (HGB), sang penerima tanah tersebut masih belum dapat melakukan pembalikan nama sertifikat dari pemilik sebelumnya. Hal yang harus di lakukan adalah mengubah status tanah HBG tersebut menjadi SHM terlebih dahulu.

Dikutip dari sumber resmi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada beberapa cara yang bisa di lakukan untuk mengubah status tanah tersebut, di antaranya:

  1. Mengisi beberapa formulir permohonan yang telah di tandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa yang di miliki jika di perlukan
  3. Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga) dan juga surat kuasa jika tanah tersebut di kuasakan. Ini juga harus di cocokan terlebih dahulu oleh petugas loket yang bertugas.
  4. Surat persetujuan dari kreditor jika terbebani oleh hak tanggungan
  5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan
  6. Penyerahan bukti pembayaran
  7. Sertifikat HGB
  8. Izin mendirikan bangunan untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

Pastikan dahulu pada saat kamu ingin melakukan proses ini, tujuan sertifikatnya hanya untuk rumah tinggal saja. Perlu di ingat bahwa area tanah komersial seperti toko, ruko, dan lainnya tidak bisa di rubah menjadi SHM.