Punya Sertifikat Tanah Terbit Sebelum 1997? Segera Perbarui!

Punya Sertifikat Tanah – Para pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 di imbau untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Jangan anggap remeh sertifikat tanah lama yang kamu miliki, apalagi kalo sertifikat tersebut di terbitkan sebelum tahun 1997. Sudah banyak kasus yang menunjukkan betapa berbahayanya jika kamu membiarkan status hukum tanah yang kamu miliki tidak terupdate. Jangan tunggu sampai masalah muncul! Jika sertifikat tanahmu terbit sebelum 1997, saatnya untuk segera memperbarui dan menjaga hak kepemilikanmu dengan benar.

Baca juga : Pemerintah Mau Bentuk Badan Perumahan Baru, bos Pengembang Ucap gini

1. Mengapa Sertifikat Tanah Lama Perlu Diperbarui?

Tahukah kamu bahwa sertifikat tanah yang di terbitkan sebelum 1997 berpotensi besar memiliki masalah adminitrasi? sebelum tahun 1997, Indonesia menggunakan sistem pendaftaran tanah yang belum sepenuhnya terintegrasi. Banyak sertifikat yang di terbitkan pada masa itu hanya memiliki bukti fisik tanpa ada catatan yang jelas di sistem digital. Ketidakpastian ini membuat status hukum tanahmu rentan di permasalahkan, baik dalam urusan warisan, transaksi jual beli, hingga sengketa hak milik.

Perubahan besar terjadi pada tahun 1997 dengan di terapkannya sistem pendaftaran tanah elektronik (Sistem Tata Kelola Pertanahan Nasional atau STKPN). Sistem baru ini bertujuan untuk mengurangi potensi sengketa dan memastikan status tanah yang lebih transparan dan terdokumentasi dengan baik. Jika sertifikatmu terbit sebelum 1997, kamu bisa saja terlewat dalam sistem ini, yang membuat kepemilikan tanahmu rawan di pertanyakan.

2. Risiko Tanpa Pembaruan Sertifikat

Masih bingung kenapa perlu memperbarui sertifikat tanah? Mari kita bahas risikonya! Tanpa pembaruan, kamu berisiko kehilangan hak atas tanah tersebut. Tanahmu bisa saja di persengketakan oleh pihak lain, bahkan bisa saja ada upaya pengambil alihan hak kepemelikan dengan berbagai cara. Bayangkan jika kamu ingin menjual tanah tersebut, atau bahkan mengajukan kredit dengan jaminan tanah, tetapi sertifikat yang kamu miliki tidak terdaftar dalam sistem terbaru-dalam sekejap, transaksi yang kamu harapkan bisa terhambat atau batal.

Selain itu, tanah yang belum di perbaru statusnya berpotensi gagal di akui dalam proses hukum, misalnya jika terjadi masalah dalam warisan atau pembagian harta. Status tanah yang tidak terjamin sahnya bisa menjadi masalah ebsar bagi ahli waris yang ingin mengurus tanah tersebut.

3. Cara Memperbarui Sertifikat Tanah

Proses memperbarui sertifikat tanah terbilang cukup mudah dan tak memakan waktu terlalu lama, asalkan kamu tahu langkah-langkah yang tepat. Berikut adalah tahapan yang harus kamu lakukan:

1. Mengunjungi Kantor Pertanahan

Langkah pertama yang harus di lakukan adalah datang langsung ke kantor pertanahan setempat. Pastikan kamu membawa sertifikat asli beserta fotokopi KTP dan dokumen pendukung lainnya.

2. Melakukan Pendaftaran Ulang

Setelah sampai di kantor pertanahan, kamu akan di minta untuk melakuakn pendaftaran ulang atau verifikasi status tanah. Biasanya, petugas akan mengecek keaslian dokumen dan memastikan tanah yang kamu miliki sudah terdaftar dalam sistem.

3. Menunggu Proses Pembaruan

Setelah mendaftar, petugas akan memproses pembaruan sertifikat. Biasanya, kamu akan di beri informasi terkait perkiraan waktu selesai, yang bisa memakan waktu beberapa minggu.

4. Mendapatkan Sertifikat yang Di perbarui

Setelah proses selesai, kamu akan menerima sertifikat tanah yang sudah di perbarui dan terdaftar di sistem pendaftaran tanah nasional.

4. Jangan Menunda, Segera Ambil Tindakan!

Kamu tidak akan pernah tahu kapan masalah bisa muncul, dan semakin lama kamu menunda memperbarui sertifikat tanah, semakin risiko yang kamu hadapi. Masalah administrasi, sengketa, atau bahkan kerugian finansial bisa terjadi kapan saja jika tanahmu tidak tercatat dengan benar dalam sistem hukum yang berlaku.

Jadi, jika sertifikat tanahmu terbit sebelum 1997, segera lakukan pembaruan. Jangan tunggu sampai terjadi masalah yang lebih besar. Ini adalah langkah penting yang harus kamu ambil untuk melindungi hakmu atas tanah tersebut dan menghindari potensi masalah di masa depan.